Ticker

6/recent/ticker-posts

Gerakan Seribu Serbet Nusantara Untuk Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)

 


Jakarta -  Hingga jelang rapat Paripurna Anggota DPR RI 8 Oktober 2020, Rancangan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) masih belum menemukan titik terang, apakah akan dibahas dalam rapat paripurna ataukah tidak. Kondisi yang sama juga terjadi pada 16 Juli 2020 lalu, dimana RUU PRT juga gagal dibahas dalam Rapat Paripurna DPR RI karena tidak diagendakan Bamus DPR untuk dibahas dalam Rapat Paripurna.  Padahal posisi RUU PRT kala itu sudah ditetapkan dalam Pleno Baleg DPR RI 1 Juli 2020 dan telah diusulkan oleh Baleg untuk masuk dalam agenda rapat paripurna DPR RI

Apa yang mengganjal? Ternyata tak mudah memperjuangkan RUU bagi wong cilik walau sudah diperjuangkan salama 16 tahun. Hingga jutaan PRT Indonesia pindah dan bekerja di luar negeripun, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) masih jadi impian. Padahal yang diminta PRT Indonesia tak pernah muluk, namun justru isu yang beredar adalah PRT di Indonesia diisukan ingin digaji sesuai Upah Minimum Regional atau UMR, hanya mau mengambil satu pekerjaan saja di rumah, dan tak mau membantu pekerjaan lain. PRT jelas dirugikan dengan hembusan isu ini. Koordinator JALA PRT, Lita Angraini mengatakan, isu inilah yang disebarkan yang membuat majikan atau pemberi kerja menjadi khawatir dan menolak, padahal kenyataannya tidak seperti itu. PRT di Indonesia selama puluhan tahun sudah bekerja baik. saling bekerjasama dan saling memahami.

Apa permintaan PRT dengan segera diundangkannya RUU PRT? Antara lain: adanya perlindungan upah bagi PRT berdasar kesepakatan kedua belah pihak, adanya jaminan sosial dimana majikan membayar Jamsostek sebesar Rp. 36.800 perbulan, ada waktu libur untuk PRT sesuai kesepakatan karena selama ini PRT bekerja tak mengenal waktu dan tak ada jam kerja. Tuntutan lain, PRT diberikan waktu untuk beribadah. Lalu pemerintah menyediakan Balai Pelatihan Kerja (BLK) untuk PRT karena selama ini PRT tidak pernah mendapatkan pelatihan kerja,  ada pengawasan dari pengurus lingkungan di rumah seperti RT dan RW serta Kelurahan ketika ada kekerasan yang menimpa PRT jadi PRT cepat mendapatkan perlindungan, serta harus ada aturan tidak boleh mempekerjakan PRT anak

Isi RUU PPRT sendiri mengatur hal-hal pokok yang antaralain tak hanya mengatur soal hak PRT, tapi juga perlindungan dan  hak pemberi kerja. Isi RUU PRT antaralain:: jenis pekerjaan dan lingkup pekerjaan PRT, hubungan kerja melalui kesepakatan perjanjian kerja antara PRT dengan pemberi kerja. Lalu hak dan kewajiban PRT dan pemberi kerja, pendidikan dan pelatihan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) oleh pemerintah dengan biaya APBN/APBD. Selanjutnya berisi pengaturan penyalur PRT yang lebih ketat, untuk mencegah eksploitasi dan perdagangan orang terhadap PRT serta penipuan terhadap PRT dan pemberi kerja. Pengawasan oleh pemerintah yang melibatkan aparat lokal, penyelesaian perselisihan melalui musyawarah dan mediasi yang melibatkan aparat lokal dan suku dinas dari Satuan Kerja Pemerintah Daerah/ SKPD. Lalu larangan bagi pemberi kerja untuk melakukan tindakan mendiskriminasi, mengancam, melecehkan, dan/ atau menggunakan kekerasan fisik dan non fisik kepada PRT, dan larangan terhadap penyalur akan tindakan kekerasan terhadap PRT dan penipuan terhadap PRT dan pemberi kerja.

Dengan diundangkannya RUU PRT maka juga akan meminimalisir kekerasan dan diskriminasi yang selama ini dialami banyak PRT antaralain: tercatat dalam kurun 3 tahun terakhir dari Januari 2018 sampai dengan April 2020 tercatat 1458 kasus kekerasan PRT yang bisa dilaporkan dengan berbagai bentuk kekerasan, dari psikis, fisik, ekonomi dan seksual serta pelecehan terhadap status profesinya. Kasus kekerasan tersebut termasuk pengaduan upah tidak dibayar, PHK menjelang Hari Raya dan THR yang tidak dibayar.  Dengan sulitnya memperjuangkan nasib PRT dan kondisi yang tak juga menemukan titik terang walau sudah 16 tahun diperjuangkan, maka masyarakat, organisasi, tokoh agama, para pemuda, pelajar dan Lembaga sipil masyarakat bersama-sama mendukung pengesahan RUU PPRT. Kegiatan daring yang melibatkan berbagai elemen masyarakat tersebut diwarnai dengan penggunaan serbet sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja rumah tangga. 


Posting Komentar

0 Komentar