Ticker

6/recent/ticker-posts

Kepala BNPT: 1.250 WNI Berangkat ke Irak dan Suriah

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT) Komjen Boy Rafli Amar mengungkapkan, ada 1.250 warga negara Indonesia (WNI) telah berangkat ke Irak dan Suriah akibat terpengaruh paham radikalisme. Pria kelahiran Jakarta, 25 Maret 1965 ini menyebut, dari jumlah tersebut, ada sebagian yang meninggal dan ada yang ditahan. Sementara itu, ada perempuan dan anak-anak yang berada di kamp pengungsian. dan quot. 

sumber ilustrasi : kriminalitas.com


"Hari ini akibat dari setujunya mereka dengan apa yang ditawarkan dalam konten narasi radikalisasi itu, rela berangkat ke Irak dan Suriah. Jadi tercatat dari data keberangkatan itu ada 1.250-an, dan quot," ungkap Boy dalam tayangan langsung di akun YouTube BNPT, Jumat (5/2/2021).

Menurut mantan Kapolda Papua ini, para WNI tersebut terpapar paham radikalisme lewat media sosial maupun secara langsung yang memengaruhi pola pikir mereka. Ia pun tidak ingin ada lagi WNI yang berangkat ke Irak maupun Suriah. Alumni Akademi Kepolisian, 1988 ini juga tidak ingin ada lagi yang melakukan tindak pidana terorisme serta menjadi pelaku bom bunuh diri. Maka dari itu, terbitlah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020 - 2024 (RAN PE).

Masyarakat, kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya (2009) ini, diharapkan dapat menjadi resisten terhadap penyebaran paham radikal dengan adanya perpres tersebut. " Perpres ini lebih berbicara kepada upaya-upaya preventif dan preemtif dalam bekerja sama dengan semua pihak, membangkitkan sikap-sikap resisten terhadap radikalisasi," jelas mantan Kapolda Banten (2014) ini.

Adapun Perpes Nomor 7 Tahun 2021 ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2021 dan resmi diundangkan sehari setelahnya. Bab 1 Perpres tersebut menyampaikan, RAN PE merupakan serangkaian program yang akan dilaksanakan berbagai kementerian/lembaga terkait untuk memitigasi ekstremisme berbasis kekerasan. "RAN PE diharapkan dapat menjadi acuan utama implementasi penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme oleh setiap kementerian/lembaga terkait," demikian sebagian kutipan Perpres tersebut. [AN\]

Posting Komentar

0 Komentar