Ticker

6/recent/ticker-posts

FKUB dan Jaringan Pontianak Bhineka Rancang Konsep Usulan Perda Kerukunan Masyarakat

Sebagai kota dengan beragam suku, agama, dan tenis, kerukunan di Kota Pontianak perlu untuk dĂ­pelihara. Salah satu cara yang dapat ditempuh yakni dengan adanya dukungan kebijakan yang bisa menjadi payung hukum yang menjamin kerukunan masyarakat. Hal Ini yang saat ini sedang diperjuangkan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Pontianak dengan Jaringan Pontianak Bhineka.

Ketua FKUB Kota Pontianak, Abdul Syukur mengatakan, saat ini pihaknya bersama Jaringan Pontianak Bhineka sedang merancang konsep usulan Peraturan Daerah (perda)  tentang kerukunan masyarakat. “FKUB yang mengusulkan (perda) tentang pengelolaan toleransi kehidupan masyarakat dan saat ini sedang dibuat konsepnya,” ungkapnya.

Jaringan Pontianak Bhinneka, terdiri dari lima organisasi, yakin Jurnalis Perempuan Khatulistiwa (JPK), Mitra Sekolah Masyarakat (MISEM), Satu dalam Perbedaan (SADAP) Indonesia, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) dan Suar Asa Khatulistiwa (SAKA). Abdul Syukur menjelaskan, usulan perda ini pada intinya adalah mengatur tentang kerukunan masyarakat. 

“Bagaimana supaya toleransi dalam hidup bermasyarakat, agama, dan budaya itu dapat diwujudkan,” tuturnya.

Salah satu yang diusulkan itu, adalah soal legalitas pembangunan rumah ibadah. Dia menilai, seluruh tempat ibadah harus mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebab, apabila sudah punya IMB, maka rumah ibadah punya legalitas. “Persyaratan itu (IMB) melalui rekomendasi FKUB. Nah, nanti FKUB akan menyederhanakan dulu persyaratannya, sehingga mereka bisa mengurus IMB,” tuturnya.

Selain itu, juga terkait hukum adat. Dia menilai, harus ada payung hukum yang jelas terkait hal Ini, misalnya siapa yang berhak menentukan hakum adat, penunjukannya atas pengetahun siapa, dan pelaksanaannya bagaimana. “Negara ini perlu membuat rombu-rambunya, sebab yang namanya negara hukum harus ada yang memayunginya,” katanya.

Akan usulan tersebut, pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan DPRD Kota Pontianak. Beberapa waktu yang lalu, FKUB bersama Jaringan Pontianak Bhineka telah melakukan audiensi, yang diterima secara langsung oleh Firdaus Zar’in, selaku Wakil Ketua. “Sebelumnya sudah kami tawarkan, apakah menjadi inisiatif dewan atau Pemkot (Pontianak). Kami berharap ini menjadi inisiatif dewan karena lebih mudah dikontrol,” katanya. 

Hamdani, Dosen Hukum Untan menilai, dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan harus berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, yang salah satunya adalah Asas Keterbukaan. Adapun yang dimaksud dengan asas keterbukaan adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. 

“Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ucapnya.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Jo UU Nomor 15 Tahun 2019 juga memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96. Sehingga masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Subandri Simbolon, Periset Yayasan Suar Asa Khatulistiwa (SAKA) menilai pembangunan toleransi di Kota Pontianak memiliki sejarah yang panjang yang diwarnai dengan 
berbagai konflik dan juga kisah-kisah damai yang ada dalam masyarakat. Itulah sebabnya, kondisi toleransi mendapatkan tantangan berat dari berbagai elemen. Adapun salah satu upaya untuk mewujudkan Kota Pontianak menjadi kota toleransi adalah dengan adanya kebijakan. 

Dia menilai, partisipasi masyarakat untuk meninjau kebijakan menjadi sangat penting untuk meningkatkan kualitas kebijakan. “Hanya saja, partisipasi ini perlu didukung oleh keterbukaan pemerintah, sebagai penyusun kebijakan, untuk membuka ruang dan akses terhadap kebijakan yang sedang disusun dan yang sudah diundangkan,” tutur Subandri.


Penulis : Aseanty Pahlevi

Posting Komentar

0 Komentar