Ticker

6/recent/ticker-posts

Anak Muda Kalbar Kecam Penyerangan Terhadap Ahmadiyah

Pontianak, 5 September 2021.

Perusakan masjid dan pembakaran sejumlah aset Jemaat Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, pada Jumat (3/9) seperti menunjukkan ketidakberdayaan dan ketidaktegasan pemerintah beserta jajaran aparat keamanan. Pemprov Kalbar,  Polda Kalbar, Pemkab Sintang, Polres Sintang, dan TNI sejauh ini gagal dalam menangani kelompok yang menebarkan kebencian dengan mengatasnamakan agama dan mencegah mereka melakukan tindakan melawan hukum dengan merusak masjid dan aset Jemaat Ahmadiyah. 

Dari rentetan kejadian yang tidak tertangani dan tercegah itu, kami dari Aliansi Pemuda Perdamaian (AP3) Kalbar merasa prihatin dan bahkan khawatir tentang masa depan kami. Seharusnya,  tindak kekerasan dan melawan hukum seperti itu tidak dibiarkan, sehingga menjadi tontonan kami, dan mendegradasi ruang Kalbar yang damai. Seharusnya pemerintah mampu mencipta dan memelihara ruang aman, demokratis dan toleran bagi setiap warga negara.

Kejadian yang dialami Jemaat Ahmadiyah, selain menunjukkan masih tidak ramahnya ruang berkeyakinan dan beragama di Indonesia, juga memperlihatkan timpangnya pelaksanaan demokrasi yang mengutamakan kepentingan mayoritas, namun mengabaikan perlindungan kepada minoritas. Pemerintah dan aparat tampak tak mampu tegas menyatakan bahwa ruang kebebasan beragama dan berkeyakinan dijamin dalam konstitusi dan bagian dari hak asasi manusia (HAM). 

Pemerintah dan aparat tampak plin-plan diombang-ambingkan argumentasi dangkal yang hanya merujuk pada Fatwa MUI, yang lantas diartikan secara sepihak memperbolehkan tindakan yang memaksakan kehendak dan melakukan kekerasan. Mengingat ajaran agama tidak menyuruh manusia saling menyakiti, argumentasi dangkal yang dipaksakan seperti itu keliru dan membahayakan. Lantas, kekeliruan itu seperti dibiarkan sehingga menjadi tontonan buruk bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi kami generasi muda Kalbar. Kami khawatir, tindakan kekerasan akan menumbuhkan pemahaman yang buruk, terutama tentang bagaimana seharusnya bersikap terhadap keberagaman. Alih-alih menghargai dan menghormati keberagaman, peristiwa di Sintang justru berpotensi mewariskan kebencian dari generasi ke generasi. 

Oleh karena itu, kami dari Aliansi Pemuda Peduli Perdamaian (AP3) Kalbar menyoroti beberapa hal atas kejadian yang dialami Jemaat Ahmadiyah, antara lain :

PERTAMA, Pemerintah (Pusat, Provinsi, dan Kabupaten) dan aparat (TNI-Polri) sejauh ini gagal dalam menjamin kebebasan beragama, berkeyakinan, dan beribadah. Sejauh ini gagal dalam mencegah tindakan main hakim sendiri yang melanggar hukum, dan gagal dalam melindungi aset milik masyarakat. Pemerintah dan aparat yang memiliki pegangan konstitusi dan HAM sejauh ini kalah oleh kelompok intoleran yang hanya berbekal Fatwa MUI dan kehendak yang dipaksakan; 

KEDUA, Pemerintah dan aparat seharusnya mampu menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan yang merupakan bagian dari HAM yang telah diatur dalam konstitusi (UUD). Pemerintah dan aparat berkewajiban untuk menghormati (respect), melindungi (protect) dan memenuhi (fulfill) hak asasi warga negaranya. HAM justru menjamin apapun yang diperjuangkan oleh agama atau keyakinan secara non-kekerasan dan beradab, sehingga antara HAM dan agama serta keyakinan sebenarnya saling berkesesuaian dan tidak saling menentang;

KETIGA, Agar tidak meneruskan kegagalan yang ada, pemerintah dan aparat wajib mencegah tindakan kekerasan yang masih berpotensi terjadi, menyediakan perlindungan, ruang aman, dan restitusi kepada warga Jemaat Ahmadiyah Sintang;

KEEMPAT, Agar tidak meneruskan kegagalan yang ada, penegak hukum (Polisi dan Kejaksaan) wajib melakukan penegakan hukum dengan menangkap setiap pelaku perusakan dan penyitaan terhadap masjid dan/atau aset Jemaat Ahmadiyah Sintang, serta memastikan penegakan hukum berjalan secara adil. Pemerintah juga wajib memastikan agar proses penegakan hukum berjalan dan selesai secara berkeadilan. Untuk ini, melalui video, foto dan sejumlah bukti-bukti seharusnya motif dan setiap pelaku dapat teridentifikasi dengan terang benderang, sehingga upaya untuk lari dari tanggung jawab dapat dihindari;

KELIMA, Agar tidak meneruskan kegagalan, Polda dan setiap Polres wajib memberikan perlindungan kepada setiap Jemaat Ahmadiyah, dan mencegah potensi meluasnya tindakan kekerasan dan intoleransi di Kalbar. Bahwa kantong-kantong intoleransi yang ada di wilayah Kalimantan Barat wajib diwaspadai, dan ditangani dengan sebaik-baiknya;

KEENAM, Kami menyesalkan tindakan kekerasan dan intoleransi yang mengabaikan adat basa dan sopan santun, adat istiadat, serta dan nilai-nilai sosial kemanusiaan masyarakat setempat yang juga dipimpin oleh lembaga adat, kapala adat atau temenggung setempat. Pemerintah dan aparat seperti mengabaikan keberadaan lembaga adat untuk mencegah atau mengatasi masalah. Oleh karena itu kami mengecam keras tindakan yang tidak menghargai dan menghormati lembaga adat dan tokoh-tokoh adat setempat, sebagai bagian dari institusi hukum dan sosial budaya yang sah di Indonesia;

KETUJUH, Pemerintah wajib mengupayakan resolusi konflik yang berkeadilan sebagai langkah jangka pendek dan jangka panjang, agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang;

KEDELAPAN, Pemerintah pusat sudah seharusnya meninjau kembali dan mencabut Surat Keputusan Bersama antara Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2008 Tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dam Warga Masyarakat, karena bertentangan dengan hakikat kemerdekaan beragama, berkeyakinan, dan beribadah sesuai Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945;

KESEMBILAN, Fatwa MUI pada dasarnya bukan merupakan jenis peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Perundang-Undangan. Kami mengecam pemaknaan dan penafsiran Fatwa MUI untuk melakukan tindakan kekerasan dan melawan hukum;

Kami tidak bersetuju dengan budaya kekerasan, intoleransi, dan budaya yang tidak berperikemanusiaan. 

Berdasarkan 9 hal di atas, kami sebagai pemuda Kalbar menuntut pemerintah menghadirkan ruang Kalimantan Barat yang aman, demokratis, toleran, dan berperspektif hak asasi manusia. Dengan hadirnya ruang aman, kami sedang membangun harapan agar bisa menyongsong masa depan kami yang cerah dan damai. Kami hanya bisa yakin dapat menyongsong masa depan Indonesia yang maju dan cerah, jika kolaborasi antar kelompok yang berbeda dapat terjalin, rukun dan damai.

#PemudaPeduliKedamaianMasyarakat

#LindungiAhmadiyah

#LindungiWargaNegara

#MasaDepanDamai

Unsur Aliansi:

1. Aksi Kamisan Pontianak

2. Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) Kalimantan Barat

3. Satu Dalam Perbedaan (SADAP) Indonesia

4. Aliansi Perdamaian dan Transformasi (Anpri) Kalbar

5. Gusdurian Khatulistiwa

6. Lembaga Pers Mahasiwa (LPM) Mimbar Untan

7. Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Warta IAIN

8. DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalbar

9. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kalbar

10. Front Mahasiswa Nasional (FMN)

11. Gerakan Perempuan Pontianak (GPP)

12. Mitra Sekolah Masyarakat (MiSeM)

Posting Komentar

0 Komentar