Ticker

6/recent/ticker-posts

ICRP Kecam Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang

Setelah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang menutup dan menghentikan aktivitas masjid Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat pada 27 Agustus 2021 lalu, pengekangan dan penderitaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Sintang tak berhenti sampai di situ. Jumat, 3 September 2021 kemarin 200-an massa dari Alian Umat Islam melakukan vandalisme dan pengrusakan masjid tersebut.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam merusak dan menghancurkan masjid yang telah disegel itu. Perbuatan keji ini disaksikan personil aparat dari Kepolisian dan TNI yang alih-alih menjaga dan menyelamatkan masjid serta jemaat yang ada di dalamnya, justru hanya melihat danb membiarkan begitu saja.

Selain merusak, massa juga membakar bangunan yang ada di belakang tempat ibadah tersebut. 74 jiwa dari 20 kepala keluarga anggota JAI Sintang telah diamankan. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang Kurniawan mengatakan bahwa kebijakan menyegel masjid JAI Sintang sudah sesuai dengan ketentuan dan keputusan bersama Menteria Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3/2008. Kemudian Nomor: Kep-033/A/JA/6/2008, dan Nomor 199/2008, tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau anggota Pengurus JAI dan Warga Masyarakat.

Untuk kesekian kalinya ketentuan dan keputusan tersebut dijadikan landasan bagi pemerintah daerah untuk merampas hak kebebasan beragama dan berkeyakinan jemaat Ahmadiyah. Selain itu pula, bagi massa yang melakukan perusakan juga merasa dibenarkan oleh adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menyebut bahwa Ahmadiyah adalah aliran sesat.

Atas peristiwa keji tersebut kami dari Indonesian Conference and Religion and Peace yang menjadi rumah bersama bagi para penganut agama dan kepercayaan di Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengutuk keras tindakan massa Aliansi Umat Islam tersebut karena praktik diskriminasi dan persekusi ini tidak dapat dibenarkan sama sekali baik secara konstitusi maupun aturan hukum yang berlaku. Kejadian naas tersebut justru mencederai amanat konstitusi UUD NRI 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dimana setiap orang diakui dan dilindungi hak kebebasan beragamanya.

2. Tindakan keji tersebut juga tidak mencerminkan ajaran Islam yang rahmatan lil-alamin (rahmat bagi semesta alam), yang menghargai perbedaan dan menentang segala bentul kekerasan dan pengrusakan dengan alasan apapun,termasuk perbedaan pandangan atau aqidah (keyakinan).

3. Pemerintah pusat (Presiden, Mendagri dan Menag) agar memberikan sanksi tegas kepada Bupati Kabupaten Sintang dan Gubernur Kalimantan Barat yang telah berinisiatif menutup masjid JAI Sintang yang kemudian memicusekelompok orang untuk melakukan tindakan pengrusakan lebih lanjut.

4. Meminta Aparat Keamanan (POLRI/TNI) di Kabupaten Sintang maupun Provinsi Kalimantan Barat untuk menjamin keamanan dan keselamatan warga JAI di Sintang dan memastikan semua warga JAI terutama perempuan dananak-anak tidak mengalami kekerasan dalam bentuk apapun, serta menangkap para pelaku perusakan dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

5. Meminta MUI Pusat mencabut fatwa tentang Ahmadiyah. Karena selama ini fatwa tersebut selalu dijadikan dasar bagi sekelompok orang untuk melakukan tindak kekerasan terhadap Ahmadiyah di berbagai tempat. Fatwa tersebut sangat tidak cocok dengan konteks Indonesia yang mejemuk dalam hal agamamaupun pandangan/keyakinan keagamaan.

6. Meminta Kementrian Agama, Kementrian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung untuk mencabut SKB No. 3 tahun 2008, No. Kep-033/A/JA/6/2008, dan Nomor 199/2008, tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau anggota Pengurus JAI dan Warga Masyarakat. Karena dalam implementasinya SKB tersebut selalu dianggap sebagai dasar pelarangan aktifitas Ahmadiyah terutama oleh Pemerintah Daerah.

7. Mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia agar senantiasa menjaga keharmonisan dan kedamaian dalam bermasyarakat dan beragama dengan menghormati dan menghargai setiap perbedaan yang ada di antara kita. Tidak menjadikan perbedaan sebagai persoalan, melaionkan menjadi rahmat bagi kita semua.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.

Jakarta, 4 September 2021

Pengurus Indonesian Conference on Religion and Peace

Siti Musdah Mulia

Ketua Umum

Johanes Hariyanto

Sekretaris Umum

Posting Komentar

0 Komentar