Ticker

6/recent/ticker-posts

Diskusi dan Workshop Anti KS Sadap Indonesia, Upaya Akhiri Kekerasan Seksual Kepada Perempuan dan Transpuan



Pontianak I  Diskusi dan Workshop bertemakan “Konten Kampanye Anti Kekerasan Seksual Bagi Perempuan dan Transpuan di Kalimantan Barat” diselenggarakan oleh Sadap Indonesia yang berkolaborasi dengan Aman Indonesia dan Shebuildpeace. Untuk dapat mengikuti kegiatan tersebut, panitia melakukan open registration mulai tangga 1-3 Februari 2022 dengan syarat peserta yang harus dipenuhi.

Syarat tersebut ialah perempuan muda dan transpuan, sudah divaksin (minimal dosis 1), aktif di media sosial, bersedia mengikuti hingga akhir kegiatan dan bersedia membuat konten tentang anti Kekerasan seksual. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 05 Februari 20222 di Daily Mix Pukul 13.00-selesai dengan pemateri Edho Sinaga sebagai Jurnalis dan Konten Kreator kemudian pemateri selanjutnya Veryanto Sitohang sebagai Komisioner Komnas Perempuan.

Pemateri pertama, Edho berdiskusi dengan peserta mengenai kampanye media sosial yang pernah dilakukan peserta. Media sosial menjadi hal yang penting untuk mengkampanyekan banyak hal karena dengan berkampanye di media sosial berarti yang dilakukan adalah bercerita. Bercerita akan menimbulkan karya baru dalam bentuk kampanye dengan membranding diri atau bercerita mengenai dukungan terhadap kaum marginal di berbagai platform media sehingga tanpa disadari yang dilakukan adalah bentuk kampanye.

“Jangan pedulikan kate orang yang bilang tulisan kau jelek, cerita kau jelek. Cerita dan tulis jak. “ tambah Edho.

Edho juga memaparkan bahwa ada beberapa tahap yang perlu dilakukan untuk melakukan kampanye di media sosial. Tahap pertama ialah pahami. Memahami karakter dengan membangun karakter atau menciptakan karakter sehingga aspek pemasaean media sosial dapat terpenuhi.

Adapun tiga aspek pemasaran media media sosial yaitu kepedulian dengan membuat orang tertarik, loyalitas dengan membuat orang yakin dan komunitas dengan membuat banyak orang terlibat. Tahap selanjutnya dalam melakukan kamapnye di media sosial ialah membangun dan menguji.

“Berkampanye berarti mengajak orang untuk memahami isu, maka dengan itulah kampanye akan menjadi besar. Membuat mindset berubah dengan segala yang dibicarakan oleh orang diluar sana tentang perempuan bukanlah hal mudah. Tentu keberadaan komunitas untuk berkampanye secara murni akan mempengaruhi kampanye anti kekerasan seksual.”jelas Edho.


Pemateri selanjutnya Very yang membahas mengenai Kekerasan seksual, alur pengaduan dan pendampingan kasus. Berdasarkan Deklarasi Anti kekerasan Terhadap Perempuan , 1993 bahwa KBG adalah perbuatan berdasarkan perbuatan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis termasuk ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di depan umum ataupun dalam kehidupan pribadi. Catatan Tahunan Komnas Perempuan sepanjang tahun 2011 hingga 2020 mencatat bahwa kekerasan seksual di ranah privat dan komunitas mencapai 49.643 kasus.


Kekerasan Terhadap Perempuan Dimasa Pandemi, mencatat Pengaduan melalui Tim Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan sebanyak 2.389 kasus, dengan catatan 2.134 kasus merupakan kasus berbasis gender dan 255 kasus di antaranya adalah kasus tidak berbasis gender atau memberikan informasi. Tahun 2021 (Januari – Oktober) :4.711 kasus. Kurang dari 10% perempuan korban melaporkan kasusnya ke pengadalayanan semasa Covid-19. Sebagian besar lebih memilih sikap diam atau hanya memberitahukan kepada saudara, teman, dan/atau tetangga (Hasil Kajian Komnas Perempuan tentang Perubahan Dinamika Rumah Tangga dalam Masa Pandemi Covid-19, 2020).

“Hambatan korban mencari keadilan seperti Korban takut melapor karena pengalamannya itu dianggap aib, ada juga karena intimidasi pelaku. Bahkan tidak semua tindak kekerasan seksual yang alami perempuan dikenali sebagai tindak pidana kemudain tindak pidana Kekerasan Seksual tidak memiliki definisi yang komprehensif,”

“Selain itu, alat & proses pembuktian yang diatur dalam KUHAP menyulitkan korban sehingga korban seringkali disalahkan dan distigma oleh Aparat Penegak Hukum atas kasus yang dialaminya. Korban seringkali tidak mendapat pendampingan karena tidak diatur dalam KUHAP dan korban tetap alami stigma, pengucilan dan pemiskinan meski pelaku dipidana.”jelas Very.


Respon Komnas Perempuan Terhadap Pengaduan; Memberikan Rujukan kepada Korban untuk Didampingi Lembaga Layanan, Surat Rekomendasi, Amicus Curie, Saksi Ahli dan Kampanye Nasional. Komnas perempuan memiliki prinsip dasar membantu korban kekerasan seksual seperti; Perempuan korban kekerasan tidak dipersalahkan atas kejadian yang menimpanya, pelaku kekerasan adalah orang yang seharusnya bertanggung jawab atas tindakan kekerasan yang dilakukannya, masyarakat dan berbagai institusi pemerintah dan non pemerintah adalah pihak yang bertanggung jawab secara tidak langsung atas masalah kekerasan terhadap perempuan, solusi atas masalah kekerasan terletak pada kombinasi antara aksi pribadi dan sosial, serta didukung oleh sistem hukum yang memadai, dan tujuan bekerja membantu perempuan korban kekerasan adalah membantu mereka untuk membuat keputusan sendiri, dan agar selanjutnya ia menjadi lebih mandiri.

“Salah satu kampanye media yang dilakukan ialah Jurnalisme Warga untuk penghapusan segala bentuk Kekerasan terhadap perempuan. Jurnalisme warga akan berperan dalam mengkampanyekan Perempuan dan Media Massa (Isu Kritis Beijing Flatform Action No.10). selain itu sebagai penyambung suara korban (pendukung / sahabat korban): mendampingi korban melaporkan kasusnya, mengurangi trauma korban, sumber informasi lembaga layanan dan Komnas Perempuan.

Jurnalisme warga akan  mengambil peran penting sebagai pencegahan melalui pendidikan publik dan berkontribusi perubahan kebijakan. Jangan ragu untuk hubungi kami apabila mengalami kekerasan seksual. Hubungi kami di Komnas Perempuan Jl. Latuharhari 4B, Menteng, Jakarta Pusat 10310, Telp:  021-3903963, Faks:  021-3903922, Email  : mail@komnasperempuan.go.id, Website : www.komnasperempuan.go.id, Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang, Twitter : @KomnasPerempuan. “tutup Very.

Penulis: Feby Kartikasari, Sejuk Kalbar

Posting Komentar

0 Komentar