Pontianak
I Diskusi
dan Workshop bertemakan “Konten Kampanye Anti Kekerasan Seksual Bagi Perempuan
dan Transpuan di Kalimantan Barat” diselenggarakan oleh Sadap Indonesia yang
berkolaborasi dengan Aman Indonesia dan Shebuildpeace. Untuk dapat mengikuti
kegiatan tersebut, panitia melakukan open registration mulai tangga 1-3
Februari 2022 dengan syarat peserta yang harus dipenuhi.
Syarat tersebut ialah perempuan muda dan
transpuan, sudah divaksin (minimal dosis 1), aktif di media sosial, bersedia
mengikuti hingga akhir kegiatan dan bersedia membuat konten tentang anti
Kekerasan seksual. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 05 Februari 20222 di
Daily Mix Pukul 13.00-selesai dengan pemateri Edho Sinaga sebagai Jurnalis dan
Konten Kreator kemudian pemateri selanjutnya Veryanto Sitohang sebagai
Komisioner Komnas Perempuan.
Pemateri pertama, Edho berdiskusi dengan
peserta mengenai kampanye media sosial yang pernah dilakukan peserta. Media
sosial menjadi hal yang penting untuk mengkampanyekan banyak hal karena dengan
berkampanye di media sosial berarti yang dilakukan adalah bercerita. Bercerita
akan menimbulkan karya baru dalam bentuk kampanye dengan membranding diri atau
bercerita mengenai dukungan terhadap kaum marginal di berbagai platform media
sehingga tanpa disadari yang dilakukan adalah bentuk kampanye.
“Jangan pedulikan kate orang yang bilang tulisan kau jelek, cerita kau jelek. Cerita
dan tulis jak. “ tambah Edho.
Edho juga memaparkan bahwa ada beberapa
tahap yang perlu dilakukan untuk melakukan kampanye di media sosial. Tahap
pertama ialah pahami. Memahami karakter dengan membangun karakter atau
menciptakan karakter sehingga aspek pemasaean media sosial dapat terpenuhi.
Adapun tiga aspek pemasaran media media
sosial yaitu kepedulian dengan membuat orang tertarik, loyalitas dengan membuat
orang yakin dan komunitas dengan membuat banyak orang terlibat. Tahap
selanjutnya dalam melakukan kamapnye di media sosial ialah membangun dan
menguji.
“Berkampanye berarti mengajak orang untuk memahami isu, maka dengan itulah kampanye akan menjadi besar. Membuat mindset berubah dengan segala yang dibicarakan oleh orang diluar sana tentang perempuan bukanlah hal mudah. Tentu keberadaan komunitas untuk berkampanye secara murni akan mempengaruhi kampanye anti kekerasan seksual.”jelas Edho.
Pemateri selanjutnya Very yang membahas
mengenai Kekerasan seksual, alur pengaduan dan pendampingan kasus. Berdasarkan
Deklarasi Anti kekerasan Terhadap Perempuan , 1993 bahwa KBG adalah perbuatan
berdasarkan perbuatan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat
kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis
termasuk ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan
secara sewenang-wenang baik yang terjadi di depan umum ataupun dalam kehidupan
pribadi. Catatan Tahunan Komnas Perempuan sepanjang tahun 2011 hingga 2020
mencatat bahwa kekerasan seksual di ranah privat dan komunitas mencapai 49.643
kasus.
Kekerasan Terhadap Perempuan Dimasa
Pandemi, mencatat Pengaduan melalui Tim Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas
Perempuan sebanyak 2.389 kasus, dengan catatan 2.134 kasus merupakan kasus
berbasis gender dan 255 kasus di antaranya adalah kasus tidak berbasis gender
atau memberikan informasi. Tahun 2021 (Januari – Oktober) :4.711 kasus. Kurang
dari 10% perempuan korban melaporkan kasusnya ke pengadalayanan semasa
Covid-19. Sebagian besar lebih memilih sikap diam atau hanya memberitahukan
kepada saudara, teman, dan/atau tetangga (Hasil Kajian Komnas Perempuan tentang
Perubahan Dinamika Rumah Tangga dalam Masa Pandemi Covid-19, 2020).
“Hambatan korban mencari keadilan
seperti Korban takut melapor karena pengalamannya itu dianggap aib, ada juga
karena intimidasi pelaku. Bahkan tidak semua tindak kekerasan seksual yang
alami perempuan dikenali sebagai tindak pidana kemudain tindak pidana Kekerasan
Seksual tidak memiliki definisi yang komprehensif,”
“Selain itu, alat & proses pembuktian
yang diatur dalam KUHAP menyulitkan korban sehingga korban seringkali
disalahkan dan distigma oleh Aparat Penegak Hukum atas kasus yang dialaminya.
Korban seringkali tidak mendapat pendampingan karena tidak diatur dalam KUHAP
dan korban tetap alami stigma, pengucilan dan pemiskinan meski pelaku
dipidana.”jelas Very.
Respon Komnas Perempuan Terhadap
Pengaduan; Memberikan Rujukan kepada Korban untuk Didampingi Lembaga Layanan,
Surat Rekomendasi, Amicus Curie, Saksi Ahli dan Kampanye Nasional. Komnas perempuan
memiliki prinsip dasar membantu korban kekerasan seksual seperti; Perempuan
korban kekerasan tidak dipersalahkan atas kejadian yang menimpanya, pelaku
kekerasan adalah orang yang seharusnya bertanggung jawab atas tindakan
kekerasan yang dilakukannya, masyarakat dan berbagai institusi pemerintah dan
non pemerintah adalah pihak yang bertanggung jawab secara tidak langsung atas
masalah kekerasan terhadap perempuan, solusi atas masalah kekerasan terletak
pada kombinasi antara aksi pribadi dan sosial, serta didukung oleh sistem hukum
yang memadai, dan tujuan bekerja membantu perempuan korban kekerasan adalah
membantu mereka untuk membuat keputusan sendiri, dan agar selanjutnya ia
menjadi lebih mandiri.
“Salah satu kampanye media yang
dilakukan ialah Jurnalisme Warga untuk penghapusan segala bentuk Kekerasan
terhadap perempuan. Jurnalisme warga akan berperan dalam mengkampanyekan
Perempuan dan Media Massa (Isu Kritis Beijing Flatform Action No.10). selain
itu sebagai penyambung suara korban (pendukung / sahabat korban): mendampingi
korban melaporkan kasusnya, mengurangi trauma korban, sumber informasi lembaga
layanan dan Komnas Perempuan.
Jurnalisme warga akan mengambil peran penting sebagai pencegahan
melalui pendidikan publik dan berkontribusi perubahan kebijakan. Jangan ragu
untuk hubungi kami apabila mengalami kekerasan seksual. Hubungi kami di Komnas
Perempuan Jl. Latuharhari 4B, Menteng, Jakarta Pusat 10310, Telp: 021-3903963, Faks: 021-3903922, Email : mail@komnasperempuan.go.id, Website :
www.komnasperempuan.go.id, Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang, Twitter
: @KomnasPerempuan. “tutup Very.
Penulis:
Feby Kartikasari, Sejuk Kalbar
0 Komentar