Ticker

6/recent/ticker-posts

Bebas Bicaraku Dijegal, Sejahtera Hidupku Dirampas: Aksi Solidaritas Bersama di Pontianak



Pontianak I Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lagi-lagi memakan korban. UU ITE kerap digunakan oleh pihak yang memiliki kuasa sebagai alat untuk kriminalisasi pihak lain, terutama yang aktif mengkritisi. Kali ini korbannya adalah Haris Azhar direktur Lokataru dan Fatia Maulidiyanti kordinator KontraS. Mereka berdua dijadikan tersangka karena dituduh melakukan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Kasus ini berawal ketika Fatia dan Haris membicarakan hasil riset terkait konflik di Intan Jaya, Papua, hubungannya dengan tambang emas yang mereka sebut turut dikuasai oleh perusahaan milik Luhut. 

Pembahasan isu ini akhirnya meluas dan mengungkap sengketa ekonomi dan pelanggaran HAM yang dialami warga Papua hingga kini, dan rendahnya political will dari pemerintah di Indonesia untuk menangani kasus Papua secara dialog, malahan mengirimkan militer yang menambah kesesangsaran warga di Papua.

Isu lain terkait pencemaran nama baik sedang menimpa Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas di IAIN Ambon. Kasus ini bermula ketika LPM Lintas meluncurkan majalah berjudul Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon Rawan Pelecehan pada Senin, 14 Maret 2022 lalu. Majalah Edisi II Januari 2022 itu berisi Kekerasan Seksual di ranah Kampus Hijau—julukan untuk IAIN Ambon. Sebanyak 32 orang mengaku menjadi korban kekerasan seksual. Adapun korban terdiri dari 25 perempuan dan 7 laki-laki. Selain itu, 14 orang diduga pelaku merupakan 8 dosen, 3 pegawai, 2 mahasiswa dan 1 alumnus.

Buntut liputan ini adalah 2 awak LPM Lintas dipukul oleh 2 orang yang tak dikenal, korban pemukulan ini adalah layoter majalah. Muh Pebrianto, dan wartawan LPM Lintas yang terlibat dalam proyek Liputan Khusus “IAIN Ambon Rawan Pelecehan”. Selain itu majalah yang diterbitkan ini juga dibredel sekaligus pembekuan LPM Lintas oleh pihak rektorat IAIN Ambon melalui Surat Keputusan Rektor IAIN Ambon Nomor 92 Tahun 2022.

Sebelumnya, pengurus LPM Lintas dipanggil menemui Senat IAIN Ambon dan sejumlah pegawai untuk membahas majalah tersebut di ruang Senat pada Rabu, 16 Maret 2022. Wartawan LPM Lintas dipaksa membocorkan nama terduga pelaku dan korban kekerasan seksual, namun permintaan ini tidak dipenuhi oleh LPM Lintas. Pimpjnan Redaksi LPM Lintas, Yolanda Agne merahasiakan hal tersebut karena Kode Etik Jurnalistik dan keamanan serta keselamatan korban.

Pada Selasa, 22 Maret 2021 Pimpinan IAIN Ambon mengeluarkan siaran pers yang mengabarkan pihak kampus melaporkan Pimpinan Redaksi Lintas, Yolanda Agne ke polisi. Siaran pers itu sengaja diterbitkan untuk memulihkan nama baik kampus.

Tindakan sewenang-sewenang IAIN Ambon terhadap LPM Lintas dengan melakukan pembredelan dan pembekuan tidak boleh dibiarkan. Perlawanan harus dilakukan. Selain menabrak demokrasi, kebebasan pers, dan kebebasan akademik, praktik semacam ini juga merusak wibawa perguruan tinggi di Indonesia. Apa yang terjadi ketika lembaga pendidikan tinggi tidak dikenal publik sebagai laboratorium ilmu dan pengetahuan, tapi malah menjadi sarang kekerasan seksual dan arogansi. Seluruh akademisi, mahasiswa, dan masyarakat pro-demokrasi harus bersikap dan menentukan keberpihakannya dari sekarang.

Dari kasus ini, Masyarakat Indonesia mengalami penyempitan ruang kebebasan berekspresi,  terancamnya hak-hak menyuarakan kebenaran, isu kemanusiaan di Papua, serta masalah ketidak adilan sosial lainnya.


Hukum seharusnya bukan sekedar aturan, tetapi juga sebagai instrumen untuk mendukung membuka bukti pada kebijakan dan sistem yang tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. 

Berdasarkan ini, anak-anak muda di Kalbar mewakili individu, komunitas dan organisasi yang tergabung dalam Aksi Kamisan Pontianak melakukan aksi damai dan menyatakan sikap: 

Hentikan kriminalisasi pembela HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

Usus tuntas pelangggaran HAM di Indonesia

Segera selesaikan konflik Papua dengan pendekatan dialog, hentikan pengiriman dan tarik militer dari Papua

Hentikan rencana penambangan emas di Blok Wabu, Intan Jaya Papua

Mengusut Pelanggaran akademik di IAIN Ambon

Mencabut SK Pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon

#KamiBersamaHarisFatia #TolakPembredelanLPMLintas

Sumber: Kamisan Pontianak

Posting Komentar

0 Komentar