Ticker

6/recent/ticker-posts

Indonesia Beragam: SKB 3 Menteri Sudah Tepat dan Harus Ditaati Semua Pihak

Dalam rangka mendukung dan mengawal penerapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Indonesia Beragam menggelar Konferensi Pers secara daring, Rabu (24/2).


Alisa Wahid, Koordinator Jaringan GusDurian mengatakan bahwa SKB 3 Menteri ini sebagai jawaban yang sangat dinantikan banyak pihak.

“SKB 3 Menteri ini sudah sangat ditunggu terutama teman – teman yang bergerak di isu toleransi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, dan HAM,” paparnya.

SKB 3 Menteri ini sebagai jawaban Pemerintah atas kasus pemaksaan pemakaian jilbab bagi siswa dan pendidik yang marak terjadi di berbagai sekolah di daerah. Meski sudah terjadi 10 tahun terakhir, namun kebijakan untuk menjawab masalah ini baru dilakukan oleh pemerintah pada 3 Februari 2021 dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yaitu Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.

Oleh karena itu, sebanyak 184 lembaga mendukung dan mengajak seluruh masyarakat terlibat mengawal diterapkannya SKB 3 Menteri ini.

Dwi Rubiyanti dari AMAN Indonesia mengatakan bahwa seluruh masyarakat harus terlibat aktif untuk mengawal 30 hari sejak diterbitkannya.

Aturan pemakaian seragam agama tertentu di sekolah sudah lama sekali membuat kita gerah. SKB 3 menteri ini sebagai respon positif dari proses advokasi masyarakat sipil. Kita berharap proses ini memberikan kekuatan yang sungguh agar lebih banyak masyarakat yang ikut partisipasi mengawal pelaksanaannya di lapangan,” tuturnya.

Hal ini diperkuat oleh Dian Kartika Sari yang mewakili Indonesia Beragam. Menurutnya, jika ada pemerintah daerah yang menolak, maka masyarakat harus melaporkannya dan  aturan yang dibuat di daerah harus mengacu pada pemerintah pusat.

“Pemda boleh memunyai kewenangan di daerah sepanjang sesuai dengan aturan pusat karena aturan tentang agama adalah dari pusat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Cahaya Guru Henny Supolo menandaskan bahwa sekolah negeri harusnya menjadi sekolah yang hiterogen, yang berbneka, bukan homogen.

“Sebab sekolah negerilah yang memiliki kesempatan untuk mendapatkan siswa/siswi yang beragam latar belakang perbedaan. Sehingga jika sekolah negeri ternyata homogen maka sangatlah merugi,” ujarnya.

Dukungan terhadap penerapan SKB 3 Menteri ini agar peserta didik maupun pendidik memiliki keleluasaan untuk memilih pakaian yang digunakan, memberikan kenyamanan kepada para peserta didik dan pendidik untuk menjalankan proses belajar mengajar, dan mewujudkan Indonesia yang toleran dan beragam.

Posting Komentar

0 Komentar